Sama halnya dengan profesi dokter umum, profesi dokter gigi di Indonesia juga memiliki seperangkat aturan moral dan pedoman perilaku yang ketat. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KEKGI) adalah landasan moral utama yang mengikat setiap dokter gigi di bawah naungan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). KEKGI bukan sekadar regulasi formal, melainkan cerminan komitmen profesi dokter gigi terhadap kesehatan dan kesejahteraan pasien, serta integritas profesi itu sendiri.
Mengapa KEKGI Sangat Penting?
KEKGI memegang peranan krusial dalam berbagai aspek praktik kedokteran gigi:
- Menjaga Kepercayaan Publik: Dokter gigi berinteraksi langsung dengan kondisi kesehatan mulut pasien, yang seringkali berkaitan erat dengan penampilan dan fungsi vital. KEKGI memastikan bahwa setiap tindakan medis didasari oleh niat baik dan profesionalisme tinggi, sehingga menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi.
- Melindungi Pasien: Kode etik ini menjadi jaminan bagi pasien bahwa mereka akan menerima pelayanan yang bermutu, etis, dan tidak diskriminatif. KEKGI mengatur hak-hak pasien, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, hak untuk menolak tindakan, dan hak atas kerahasiaan rekam medis.
- Panduan dalam Dilema Etika: Dalam praktik sehari-hari, dokter gigi sering dihadapkan pada situasi yang kompleks dan dilema etika. KEKGI berfungsi sebagai kompas moral, membantu dokter gigi membuat keputusan yang tepat dan bertanggung jawab, terutama saat berhadapan dengan konflik kepentingan atau pilihan sulit.
- Menjaga Martabat Profesi: Dengan adanya KEKGI, profesi dokter gigi diakui sebagai profesi yang luhur dan bermartabat. Ini mencegah praktik-praktik yang merugikan nama baik profesi dan memastikan bahwa dokter gigi selalu bertindak sesuai standar tertinggi.
- Dasar Penegakan Disiplin: KEKGI menjadi dasar bagi PDGI untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat, sehingga menjaga kualitas dan integritas anggota profesi secara keseluruhan.
Prinsip-Prinsip Dasar KEKGI
Meskipun KEKGI dapat mengalami revisi seiring perkembangan ilmu dan tantangan baru, beberapa prinsip dasarnya tetap menjadi inti:
- Autonomi Pasien: Dokter gigi wajib menghormati hak pasien untuk membuat keputusan mengenai perawatan mereka sendiri setelah menerima informasi yang cukup dan jelas (informed consent).
- Beneficence (Berbuat Baik): Dokter gigi harus selalu bertindak demi kepentingan terbaik pasien, mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan mereka di atas segalanya.
- Non-maleficence (Tidak Merugikan): Dokter gigi harus menghindari tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan pasien, baik secara fisik maupun psikologis. Ini juga mencakup kewajiban untuk tidak berpraktik di luar kompetensi.
- Justice (Keadilan): Pelayanan kedokteran gigi harus diberikan secara adil dan merata kepada semua pasien, tanpa memandang ras, agama, status sosial, atau kemampuan membayar.
- Veracity (Kebenaran): Dokter gigi wajib menyampaikan informasi yang jujur dan akurat kepada pasien mengenai kondisi, diagnosis, prognosis, dan rencana perawatan.
- Confidentiality (Kerahasiaan): Segala informasi medis pasien adalah rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya, kecuali dalam situasi yang diizinkan oleh hukum atau dengan persetujuan pasien.
- Profesionalisme: Dokter gigi harus menunjukkan perilaku yang profesional, menjaga kompetensi, integritas, dan bertanggung jawab terhadap tindakan mereka.
Peran PDGI dalam Penegakan KEKGI
Sebagai organisasi profesi dokter gigi, PDGI memiliki peran sentral dalam menyusun, menyosialisasikan, dan menegakkan KEKGI. Melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG), PDGI bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. MKEKG berfungsi sebagai badan independen yang melakukan investigasi, persidangan, dan menjatuhkan sanksi etik yang sesuai, yang tujuannya adalah pembinaan dan pemulihan kepercayaan.
KEKGI adalah fondasi moral yang memastikan bahwa setiap dokter gigi berpraktik dengan integritas, kepedulian, dan kompetensi terbaik. Dengan mematuhi KEKGI, dokter gigi di Indonesia tidak hanya menjaga kualitas pelayanan kesehatan mulut masyarakat, tetapi juga menjunjung tinggi kehormatan profesi yang mereka sandang.
No responses yet